Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil membekuk UHS alias Pakde, pria berusia 43 tahun, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Penangkapan itu, lantaran memperkosa anak di bawah umur.

“Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media.

Kombes Pol Wahyu menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/08) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Awal kejadian, tersangka bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban minta untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde.

“Saat itu, pada suatu malam, semua dalam keadaan sedang tertidur, Lantaran tergiur melihat korban sedang menggunakan celana pendek, tersangka UHS alias Pakde langsung menyelinap masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” bebernya.

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.

“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak dua kali. Dimana yang pertama pukul 02.00 WIB dan yang kedua pukul 13.00 WIB,” terang Kombes Pol Wahyu.

Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun, yang masih berstatus pelajar, kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

“Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Kombes Pol Wahyu.

Untuk penyelidikan dan pemberkasan, untuk IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi. Sedangkan, UHS sang tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *