Polsek Panongan Bekuk Pelaku Curanmor

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satreskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang berhasil bekuk pelaku pencurian bermotor berinisial O, pada Minggu (7/12/2021).

Dikatakan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat Press Conference di Lapangan Polsek Panongan, Senin (13/12/2021).

“Pelaku kita tangkap, berawal pada Senin 20 September 2021 sekira pukul 13.30 WIB, piket reskrim mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015, Nopol B-6391-GUB di Jalan Boulevard depan Madrigrass Citra Raya,” terang kombes Pol Wahyu.

Dia melanjutkan, setelah itu Kanit Reskrim bersama anggotanya mendatangi TKP guna melakukan pengecekan. Kemudian, dari olah TKP dan keterangan korban serta saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, didapatkan ciri-ciri pelaku. Lalu hasil dari pada penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial O yang bertempat tinggal di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.

Kombes Pol Wahyu menerangkan, pada Minggu, 7 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang beralamatkan di Kampung Sukapura RT 001/001, Desa Malangnengah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi tempat persembunyian O.

“Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, pelaku O kabur melalui jendela belakang rumah menuju ke pesawahan,” Jelas Kapolres.

“Hasil penggeledahan terhadap rumah O ditemukan satu pasang body motor Honda Revo fit warna Hijau, nopol A-3110-OQ dan satu unit stang sepeda motor warna hitam di dalam gudang rumah pelaku O. Kemudian dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan kunci letter T berikut anak kunci yang disimpan diatas saung di depan rumah pelaku,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka O, dia mengaku bahwa sudah menjual tujuh unit sepeda motor ke orang lain berinisial S (DPO), dan lima unit berada di rumah orang lain berinisial U (DPO). Selanjutnya Ipda Surya dan Anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 12 (dua belas) unit sepeda motor dibawa ke Polsek Panongan guna dilakukan proses lanjut

“Sampai saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 12 unit sepeda motor dan dimungkinkan masih bertambah. Karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” tutur

Menurut pengakuan O saat ditanya Kapolresta Tangerang, dalam aksinya, O terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang aman untuk diambil, lalu merusak dengan menggunakan kunci T dalam waktu lima detik.

“Pelaku telah lama melakukan Curanmor. Karena O merupakan residivis dan juga jaringan Curanmor,” tandas Kombes Pol Wahyu

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *