Transaksi Sabu, Pelaku Diciduk Polsek Panongan
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – BP alias Okem (50) diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (4/12/2021). Warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ini diringkus polisi di Jalan Jati Tanjakan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang akan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka Okem diciduk sekira pukul 22.30 WIB saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Kami menemukan 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1 gram,” kata Kombes Pol Wahyu saat konferensi pers di Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, Senin (13/12/2021).
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu. Kemudian, polisi mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkotika jenis sabu.
“Tersangka Okem merupakan residivis untuk kasus narkoba dan pernah divonis 5 tahun penjara,” tutur Kombes Pol Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Okem dan barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang. Dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“BP alias Okem terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.
Tak berhenti dipengungkapan kali ini, Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya. (Bam/Yip)