Polresta Tangerang Ringkus Jaringan Internasional Perdagangan Orang

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polresta Tangerang meringkus pasangan suami istri berinisial AM dan UA di Perumahan Lavon Cluster Allura 11 No 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/11/2021). Penangkapan itu atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pasutri tersebut.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, berawal informasi warga yang tidak mau disebutkan identitasnya. Bahwa Perumahan Lavon  Cluster Allura 11 No 30 dijadikan tempat penampungan orang yang berasal dari luar daerah.

Atas Informsi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap alamat tersebut. “Kami dapatkan pasangan suami istri, AM dan UA, beserta enam korban berinisial MYW, LM, SR, AS, I dan S,” terang Kombes Pol Wahyu  kepada awak media, Rabu (16/12/2021).

Dia menjelaskan, AM mengiming-imingi calon korban dengan menawari pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri, tujuan Negara untuk kerja tersebut ialah Turki dan Qatar.

“AM dan AU mempunyai peran masing-masing. AM berperan untuk pembuatan pasport dan kepengurusan lain untuk keberangkatan. AU berperan sebagai perekrutan calon tenaga kerja luar negeri, dengan cara memasang iklan pada sosial media yakni Facebook. Atas nama akun Zahra Labour dan Syarifah Andriani,” papar Kombes Pol Wahyu.

Setelah berkas keberangkatan sudah disiapkan, AM akan berkomunikasi dengan agen di luar negeri. Selanjutnya pelaku mengarahkan calon tenaga kerja untuk melakukan pembayaran ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 02500 10 55 15502, atas nama Aswandi Maryanto.

“Selain mengiming-imingi  korban, tersangka AM dan AU akan memberikan pekerjaan di pabrik pengolah makanan beku serta asisten rumah tangga (ART) dengan upah sebesar 1.200 Dollar, belum termasuk uang lembur,” ujar Kombes Pol Wahyu.

Atas barang bukti yang didapat kepolisian, kini kedua tersangka diamankan di Mako Polresta Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *