Calon RW di Kelurahan Kunciran Jaya Diduga Cacat Hukum
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Lembaga Hukum Swadarma Eka Kerta (LH Swadek) Provinsi Banten meminta kepada pihak Kelurahan Kunciran Jaya, untuk menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2015.
Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Swadek Banten, Aris Purnomohadi mengatakan, pihaknya menuntut keadilan atas pelaksanaan pemilihan Ketua RW 01 Kunciran Jaya, yang diduga cacat hukum. Karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwal.
Aris meminta kepada pihak kelurahan, yaitu Lurah untuk menegakkan Perwal Nomor 24 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Kami telah melayangkan surat ke pihak kelurahan atas dugaan pelanggaran-pelanggaran pada proses pemilihan ketua RW 01 Kunciran Jaya. Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan,” ucapnya, Senin (20/12/2021).
Lebih jauh, Aris menjelaskan, dugaan pelanggaran di dalam pemilihan Ketua RW 01 Kunciran Jaya, yang paling mendasar adalah calon Ketua RW telah melebihi batas usia yang ditentukan dalam Perwal tersebut.
“Tentu dengan meloloskan kandidat tersebut, panitia jelas telah melanggar Perwal Nomor 24 Tahun 2015 pada Bab VIII tentang pemilihan pasal 12 ayat 1 syarat untuk menjadi Ketua RT/RW adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat syarat yang tertuang, salah satunya point c yaitu telah menikah atau berumur sekurang kurangnya 21 (Dua Puluh Satu) Tahun dan maksimal 60 (Enam Puluh) Tahun pada saat pencalonan,” jelasnya.
Artinya, lanjut Aris, panitia sudah cacat prosedur maka pada pelaksanaan pemilihan tersebut cacat hukum dan tidak sah. Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang untuk menjalankan Perwal Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 serta menggugurkan salah satu calon ketua RW yang telah melanggar Perwal tersebut.
“Jika pemilihan Ketua RW 01 tetap dilakukan oleh pihak Kelurahan Kunciran Jaya yang mana telah cacat hukum. Maka kami akan menindaklanjuti perihal ini ke Walikota Tangerang, serta Kementerian Dalam negeri republik Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Kunciran Jaya, Irfansyah saat di konfirmasi menjelaskan, Pihak kelurahan akan berdiskusi lagi kepada panitia yang telah di SK kan oleh kelurahan.
“Mengenai keberatan dari Lembaga Hukum Swadek Banten tersebut, memang ada persoalan mengenai batas usia yg sudah lewat dari ketentuan. Maka musyawarah mufakat panitia akan menentukan kelanjutan pemilihan yang di tunda selama tujuh hari, setelah ada gugatan dari pihak LBH,” ujarnya.
“Biar bagaimana pun, kita tetap menggunakan azas demokrasi dengan menghargai pendapat dan masukan masyarakat,” sambungnya menutup. (Mad/Yip)