Pajak dan Retribusi Kota Tangerang di 2021 Lampaui Target
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Menutup akhir tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pencapaian pajak dan retribusi yang masuk sangat baik dan melampaui target.
Terhitung, capaian 13 retribusi daerah dari target Rp 45,3 miliar terealisasikan diangka Rp 47,2 miliar atau 104,64 persen. Sedangkan dari Sembilan Pajak Daerah dengan target Rp 1,57 triliun terealisasikan pendapatannya mencapai Rp 1,46 triliun atau 93,17 persen
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengungkapkan, dari Sembilan pajak yang diterima, tujuh melampaui 100 persen dari target dan dua diantaranya hanya 70 persen. Capaian pajak daerah terbanyak berasal dari Pajak Hiburan yang ditarget Rp 750 juta, sedangkan pendapatannya mencapai Rp 1,4 miliar atau 197,05 persen. Setelah itu ada Pajak Hotel yang ditarget Rp 33 miliar dan pendapatannya mencapai Rp 41 miliar.
Ketiga dari Pajak Reklame dari target Rp 11,5 miliar pendapatannya mencapai Rp13,6 miliar atau 118,4 persen. “Sedangkan pendapatan pajak terendah ada di Pajak Air Tanah yang dari target Rp 8 miliar realisasi pendapatannya hanya diangka Rp 4,9 miliar atau 62,3 persen dan Pajak BPHTB dari target R p647 miliar pendapatannya hanya diangka Rp 508 miliar atau 78,2 persen,” papar Kiki, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/12/21).
Sementara itu, retribusi yang masuk ke Kota Tangerang yang melampaui target ialah Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan olahraga yang ditarget Rp 30 juta pendapatannya mencapai Rp 109,2 juta atau 364,05 persen. Selain itu ada Retribusi Izin Trayek untuk Pelayanan Angkutan Umum ditarget Rp 17,2 juta capaian diangka Rp 29,2 juta atau 170,06 persen dan Retribusi Terminal dari target Rp 70,1 juta teralisasi diangka Rp 77,5 juta.
“Kalau Retribusi Daerah yang tertinggi ialah Jasa Umum dari target Rp 19,3 miliar pendapatannya mencapai Rp 21,1 miliar atau sebesar 111,11 persen. Baik pajak maupun retribusi terlihat lebih tinggi dibanding tahun 2020. Seperti BPHTB yang tahun ini tidak mencapai target, tapi secara pendapatannya terlihat signifikan dari 2020 diangka Rp 473 miliar, tahun ini naik diangka Rp 508 miliar,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, lewat kebijakan Walikota Tangerang, untuk memotivasi para masyarakat wajib pajak untuk tetap membayarkan pajak walau masih diterjang pandemi Covid-19. Pemkot Tangerang telah menggulirkan sederet program, mulai dari Pajak daerah sektor PBB dan BPHTB dengan memberikan empat kali relaksasi.
“Kemudian diskon pengurangan pokok piutang, dan termasuk penghapusan sanksi denda administrasinya. Tak terkecuali kemudahan pembayaran selain metode konvensional bisa juga cashless lewat aplikasi Tangerang LIVE atau Tokopedia dan lainnya,” jelas Kiki.
Ia pun mengaku, dari seluruh wajib pajak yang ada, memang masih ada beberapa wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya. Tentu ini menjadi catatan untuk menentukan treatmen di tahun yang akan datang.
“Pastinya, dari capaian 2021 ini, Pemkot Tangerang menyampaikan dengan sangat mendalam ucapan terimasih, kepada seluruh masyarakat wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi bayar pajak bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat yang lebih luas,” tutur Kiki. (Mad/Yip)