Layanan Khusus Disabilitas Bayar Pajak Hanya Lima Menit

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol Kota Tangerang, memberikan pelayanan khusus bagi para penyandang disabilitas yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Layanan yang diberikan adalah bantuan pengurusan dari saat pengurus datang hingga proses selesai, hanya membutuhkan waktu lima menit selesai.

Protap tugas tersebut sesuai dengan arahan Kanit Samsat Cikokol, AKP Kharisma Arbita Bangsa mengatakan, layanan tambahan itu untuk mempermudah para penyadang disabilitas dalam mengurus pembayaran pajak mengingat keterbatasan yang mereka miliki.

Layanan itu juga untuk meningkatkan animo warga, khususnya para penyadang disabilitas, dalam ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Alurnya sama, tapi ada penanganan khusus buat disabilitas,” kata Kharisma, Senin (10/1/2021).

Petugas, kata dia, akan mendampingi para penyandang disabilitas saat mereka tiba di Kantor Samsat Cikokol Kota Tangerang. Petugas juga yang akan mengurus administrasi kendaraan mereka, baik pajak tahunan maupun lima tahunan.

Dengan begitu, kata Kharisma, para penyandang disabilitas tak perlu mondar-mandir di kantor tersebut. “Sehingga memberi kemudahan-kemudahan dalam melengkapi surat-surat kendaraan bermotor,” sambungnya.

Untuk melakukan transaksi membayar pajak di samsat Cikokol sekira pukul 09.00. Mengingat disabilitas atau memiliki kelainan tubuh maka piket hari ini bekerjasama dengan tim khusus Samsat Cikokol melakukan pelayanan prima.

Dengan membantu proses pembayaran pajak 5 menit langsung selesai. Adapun petugas yang membantu adalah Aiptu Edi Suyono bersama Bripka Irwan Setiadi.

Sementara itu, Oey Joen Nie salah seorang penyandang disabilitas yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Cikokol Kota Tangerang mengaku terbantu dengan layanan yang ada.

“Saya merasa terbantu dengan adanya ini. Sehingga saya bisa mengurus administrasi kendaraan bermotor baik pajak tahunan maupun lima tahunan dengan mudah,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan bagi warga Kota Tangerang, jika pihak kedua ingin membayar pajak kendaraan tahunan atau 5 tahunan dalam STNK masih atas nama orang lain tidak akan bisa diproses membayar pajak. Kecuali kalau pihak kedua ingin membalik nama di STNK kendaraan tersebut baru terlayani. (Mad/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *