Minimalisir Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Kota Tangerang MoU dengan PT AP II
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda dan Executive General Manager PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, di Ballroom Hotel Anara Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (20/1/2022).
Dalam kesempatan itu, Kajari didampingi Kasi Datun, Dicky Yunandar Siregar, Kasi Intel, R Bayu Probo S dan para Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Kota Tangerang.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo S mendampingi Kajari menjelaskan, penandatanganan MoU ini sebagai bentuk realisasi kewenangan Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini sebagai bentuk payung hukum sekaligus titik awal untuk PT Angkasa Pura II dapat didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan di bidang keperdataan dan tata usaha negara,” ujar Bayu melalui siaran persnya.
Selain itu, lanjut Bayu, dalam pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang nantinya dapat meminimalisasi peluang adanya perbuatan melawan hukum di lingkungan PT Angkasa Pura II.
“Inti dari isi Nota Kesepahaman tersebut adalah kesediaan untuk saling menjalin kerjasama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu,” ucapnya lagi.
Khsusunya terkait dengan dukungan pelaksanaan beberapa tugas yang berimplikasi pada penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ataupun tugas lainnya yang dianggap perlu dukungan dengan memberikan pertimbangan hukum, koordinasi terkait dengan penerapan hukum, serta hal lain yang dianggap perlu untuk dilakukan kerjasama, sesuai dengan koridor kewenangan yang sudah digariskan oleh undang-undang.
Diharapkan kerjasama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari PT Angkasa Pura II untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) guna memperoleh bantuan hukum ataupun tindakan hukum lain, bisa terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak baik PT Angkasa Pura II maupun Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” imbuhnya. (Yip)