Tujuh Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil meringkus 7 pelaku pencabulan terhadap korban dibawah umur. Dari 7 pelaku satu ialah guru ngaji dan guru Sekolah Dasar bidang studi agama Islam.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial EK ( 31 ), AA ( 24 ), A ( 44 Tahun), BRP (19 Tahun), IFM (20 Tahun), S (48 Tahun), AS (19 Tahun).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penangkapan ke 7 pelaku berawal adanya laporan korban. “Periode Januari 2022, dengan laporan polisi yang masuk sebayak 10 kasus dengan hasil ungkap sebanyak 7 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang,” terang Kombes Zain kepada awak media saat Konferensi pers, Kamis (10/2/2022).
Motif Pelaku, ujar Zain, lantaran sering menonton film porno, sehingga tertarik terhadap anak kecil dan mempunyai kelainan seksual.
Para pelaku saat melancarkan aksinya, merayu korban dengan cara mengiming – imingi sebuah hadiah terhadap korban. Dan tak hanya itu, Pelaku pun mengancam korban akan diberikan nilai jelek apabila menceritakan orang lain atas kejadian yang dialaminya.
Sementara itu, lanjut Zain, langkah – langkah dan upaya yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diantaranya dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti KPAI, Komnas Anak dan P2TP2A Kabupaten Tangerang, Psykolog, Bapas dan Instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan anak.
“Kita melakukan penyuluhan atau sosialisai sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat dan melakukan Trauma heling terhadap korban – korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan P2TP2A dan Psykolog,” bebernya.
Atas perbuatannya, sambung Zain, pelaku akan diancam Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000. (Bam/yip)