Jual Obat Terlarang, Toko Kosmetik di Kecamatan Curug Disegel

0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Toko Kosmetik di wilayag Kecamatan Curug disegel, lantaran menjual obat keras daftar G, yakni obat Tramadol, Hexymer dan lainnya yang diduga tanpa izin.

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Loka POM Kabupaten Tangerang dilokasi mengamankan sejumlah obat keras.

“Kegiatan hari ini, kami dari BPOM Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terkait peredaran OOT (Obat obat Tertentu) di wilayah Curug, berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Kepala Loka BPOM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri dalam keterangannya, Jum’at (18/2/2022) siang.

Selain di wilayah Kecamatan Curug pihaknya juga didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerabg melakukan pengawasan di Kecamatan Tigaraksa. Namun, saat dilokasi kondisi toko tersebut tutup.

“Karena peredaran OOT ini makin marak di Kabupaten Tangerang, tentunya kita perlu bersinergi juga dengan Pemerintah Daerah. Sehingga, sanksinya lebih memberikan efek jera. Saat ini kami menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan, dan Satpol PP serta kecamatan terkait,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan. Lanjut Wydia mengatakan, keuntungan dari penjualan OOT menurut keterangan penjaga toko mencapai Rp 600 ribu per hari.

“Satu toko yang menjual OOT berupa tablet kuning, diduga hexymer sebanyak 15 plastik berisi lima tablet dan juga tramadol sebanyak 15 plastik klip tiga tablet dan tablet tramadol berbentuk strip sebanyak enam tablet,” bebernya.

“Total produk OOT yang diamankan petugas dengan nominal Rp 405 ribu, disinyalir penjualan OOT tersebut sekitar Rp 600 ribu perhari, ditotalkan Rp 18 juta per bulan,” sambungnya.

Sementara, Kasi Pendataan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto menambahkan, petugas menyegel tempat usaha tersebut lantaran tak memiliki izin.

“Kita menyegel terkait perizinannya. Karena toko itu harus ada izin dari Dinkes, apoteker dan juga BPOM,” jelasnya.

Sesuai SOP Heri menyebut, selama 14 hari kerja penyegelan dilakukan. Pihak pemilik toko harus membayar denda ke Kas Daerah. Dan melakukan proses izin. (Ris/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *