17 Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Tangerang
POTRETANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Satuan Reserse Polresta Tangerang kembali meringkus para pelaku pencurian sepeda motor. Tak tanggung- tanggung, sebanyak 17 tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dapat diringkusnya.
“Selama Februari 2022 ini, kita berhasil mengungkap kasus curanmor sebanyak 17 tersangka dengan total 103 TKP,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada para awak media, Selasa ( 1/3/ 2022 )
Kombes Pol Zain Dwi mengungkapkan, ke 17 tersangka yang ditangkap, merupakan anggota beberapa kelompok curanmor yang terdiri dari 10 pemetik dan tujuh orang penadah.
“Para pelaku pencuri sepeda motor itu biasa beraksi di wilayah Tangerang dan luar daerah, dengan total 103 tempat kejadian perkara (TKP),” bebernya.
Bahkan, sambung Kombes Pol Zain, satu tersangka berinisial DW, mengaku sudah 30 kali mencuri sepeda motor. Rata-rata sepeda motor yang dia curi adalah jenis matic seperti Beat, Vario dan Scoopy, karena dianggap paling mudah.
“Motor hasil curian ini, kemudian dia jual kepada seorang penadah di wilayah Pandeglang, Banten, seharga Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta rupiah,” jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka DW pun sudah puluhan kali mencuri sepeda motor, dua tersangka lain yakni JM dan IB juga mengaku sudah 20 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Sama seperti tersangka DW, tersangka JM dan IB juga menjual motor hasil curiannya ke wilayah Pandeglang, Banten,” tambah Kombes Pol Zain.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pemalsuan STNK yang dilakukan oleh tersangka BO dan RJ. Kedua pelaku sudah mencuri sepeda motor di 28 TKP. Motor hasil curiannya mereka jual ke wilayah Sumatera melalui seorang joki dengan membuat STNK palsu.
Kemudian, mereka menghubungi seorang joki dan pembuat STNK palsu, untuk menyeberangkan motornya ke wilayah Sumatera atau Lampung.
“Ini juga masih dikembangkan, nanti kita lihat sudah berapa kali dia membuat dokumen (STNK) palsu. Selain itu, kita juga masih memburu orang yang membuat STNK palsunya,” terang Kombes Pol Zain.
Dari belasan tersangka yang ditangkap, terdapat dua pelaku yakni HR dan RH yang juga sudah mencuri sepeda motor di 19 TKP yang dijual ke wilayah Pandeglang, Banten.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang begal motor berinisial ZI, yang kerap mencuri sepeda motor dengan modus mengancam korbannya menggunakan senjata tajam dengan TKP di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pihaknya juga menangkap dua pelaku ranmor lainnya berinisial K dan S. Dua pelaku ini sudah mencuri sepeda motor di 15 TKP, bukan hanya di Tangerang tetapi juga di daerah lain seperti Serang, Lebak dan Bogor, yang kemudian mereka jual ke wilayah Lebak, Banten.
“Jadi dari 17 tersangka ini total ada tujuh kelompok ranmor yakni 10 pemetik dan tujuh penadah. Untuk penadah ini inisialnya A, AP, SH, DP, PJ, YM, dan MM,” jelas Kombes Pol Zain.
Kombes Pol Zain menambahkan, dari total 103 TKP pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 24 sepeda motor berikut alat kejahatan berupa kunci Y dan kunci leter T, dan puluhan lembar STNK palsu.
10 tersangka curanmor itu akan dijerat dengan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara.
Sementara, 7 orang penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 4 tahun penjara.
“Termasuk saat ini kita juga sedang kembangkan untuk pelaku yang membuat STNK palsu ini termasuk para pelaku lainnya,” pungkasnya. (Bam/ Yip)