DPRD Kota Tangerang Usulkan Dua Raperda Inisiatif
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, yakni Raperda Pengelolaan Zakat serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan. Selain dua raperda itu, tiga Raperda lainnya pun diusulkan dalam Rapat Paripurna agenda Penyampain LKPj Walikota Tangerang Tahun Anggaran 2021, Senin (21/03/2022) yang digelar secara luring dan daring.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mangatakan, Raperda Pengelolaan Zakat ini merupakan penguatan Pemerintah Daerah dalam mempermudah penarikan dan penyaluran zakat, serta mendorong untuk membuat aturan yang tepat dalam pengelolaan dana umat.
“Raperda inisiatif ini, hasil kawan-kawan dewan menyerap aspirasi dari masyarakat. Dengan harap, menjadi solusi atas permasalahan yang ada,” ucap Gatot.
Karena itulah, DPRD mengambil inisiatif untuk menjadikannya sebagai Perda. Diharapkan, dengan adanya Perda pengaturan zakat akan lebih mudah dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat. Apalagi, lanjutnya, untuk potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang yaitu muslim.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, menambahkan, fungsi zakat sebetulnya sangat banyak. Salah satunya adalah fungsi sosial. “Misalnya jika ada kejadian bencana, seperti banjir, dan sebagainya. Kalau dana yang bersumber dari zakat ini bisa segera disalurkan. “Kalau melalui APBD butuh waktu atau proses yang harus ditempuh, tapi kalau dari Baznas melalui Perda Zakat, nantinya bisa segera disalurkan,” ujarnya.
Semantara terkait Perda Drainase, Turidi berharap ada grand design secara keseluruhan, titik banjir itu bisa terlacak dengan cepat dan tepat. Dengan demikian, bisa menyelesaikan persoalan banjir secara menyeluruh.
Wali Kota Tangerang, H Arief R Wismansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021 dapat digambarkan melalui pencapaian indikator makro pembangunan daerah Kota Tangerang, yang mendapat kriteria penilaian realisasi kinerja sangat tinggi berdasar pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal tahun 2022.
“Secara rata–rata capaian kinerja pemerintah Kota Tangerang mencapai 93.32 persen,” jelas Walikota dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Indikator makro pembangunan daerah tersebut antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), tingkat pengangguran terbuka, persentase penduduk miskin dan indeks gini rasio.
Wali Kota menggambarkan salah satu indikator makro yang mengalami peningkatan signifikan adalah Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dari posisi -6,92 persen pada tahun 2020 naik menjadi 3,70 persen di tahun 2021.
“Yang disebabkan pertumbuhan positif beberapa lapangan usaha PDRB yang dominan di Kota Tangerang, diantaranya industri pengolahan, perdagangan, , informasi komunikasi, transportasi dan pergudangan, konstruksi serta real estate,” beber Arief.
Selain itu, lanjut Arief, Pemerintah Kota Tangerang juga berupaya menekan angka pengangguran dengan perbaikan layanan bagi para pencari kerja dan peningkatan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan bursa kerja hingga di tingkat kelurahan serta bursa kerja secara daring.
“Sehingga di tahun 2021, terdapat 12.192 tenaga kerja yang berhasil ditempatkan,” jelasnya.
Selain LKPJ, dalam rapat tersebut Walikota juga menyampaikan tentang penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Dengan tujuan agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama–sama untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutup Walikota. (ADV)