Asik Tertidur, Pencuri Mobil ini Dibekuk Diiringi Lagu Selamat Ulang Tahun

0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Petugas Polsek Panongan yang tengah menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun terhadap Pelaku pencurian mobil. Foto : Bambang

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan cara yang tidak biasa. Pelaku dibangunkan saat tertidur dengan iringan lagu selamat ulang tahun.

Dalam video amatir yang beredar, tampak pelaku sedang tertidur pulas. Kemudian beberapa orang petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan, Iptu AA Surya Abdul Fitri menyanyikan lagu selamat ulang tahun dengan bertepuk tangan.

Namun, lantaran suara lantunan lagu Ulang tahun dan tepuk tangan, saat dibait terakhir lagu. Pelaku pun terbangun dan meniup korek api yang diperagakan sebagai lilin, layaknya acara ulang tahun. Lucunya, setelah meniup korek api, pelaku pun seolah tidak sadar berusaha kembali tertidur.

Peristiwa penangkapan pelaku kejahatan itu terjadi dikontrakan yang berada di Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (07/04/2022) dini hari.

“Pelaku kami tangkap, karena mencuri satu unit mobil diparkiran Mushala Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Kecamatan Panongan pada beberapa waktu yang lalu,” ujar Kapolsek Panongan, Iptu Syamsul Bahri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/4/2022).

Dia menjelaskan, mobil hasil curian itu kemudian digadaikan oleh pelaku kepada SU, tetangganya senilai Rp 20 juta. “Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu gadai dari pelaku AZ,” terang Iptu Syamsul.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, (9/03/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencuri mobil sebuah showroom di wilayah Panongan.

“Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang saat itu sedang tak terkunci,” beber Iptu Syamsul.

Kanit Reskrim Polsek Panongan, Iptu AA Surya Abdul Fitri menambahkan, kini, pelaku, penadah dan barang bukti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara diamankan, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil pencurian,” tandasnya. ( Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *