Kejati Banten Tetapkan Empat Tersangka Penggelap Pajak di Samsat Kelapa Dua
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggelapan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka tersebut diantaranya dua aparatur sipil negara (ASN), yaitu Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Z dan staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa Dua, AP.
Kemudian MBI sebagai tenaga honorer di bagian Kasir Samsat Kelapa Dua, dan B, pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat. “Berdasarkan alat bukti yang kita periksa dan dokumen yang disita, akhirnya penyidik memutuskan terhadap empat orang tersangka berinisal Z, AP, MBI, dan B,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/4/2022).
Dijelaskan Eben, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi dan dokumen terkait, yaitu satu bundel tangkap layar chat dan satu flashdisk. “Hari ini tim penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen terkait dari Kantor Bapenda Provinsi Banten dan UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang,” ujar Eben.
Selain itu, lanjut Eben, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 29.854.700 yang disita dari Sekertaris Bapenda Banten. Usai menetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan keempatnya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Pandeglang. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkn akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.
“Kami harus bergerak cepat untuk melakukan penahanan, karena ada beberapa surat ketetapan yang dirobek dan dibakar. Oleh karena itu, untuk tidak mengulangi perbuatannya, penyidik harus melakukan penahanan,” jelas Eben.
Peran Serta Modus Tersangka
Disampaikan Eben, kasus penggelapan pajak kendaraan yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang berawal dari adanya pemufakatan jahat yang dilakukan keempat tersangka. Pada April 2021, Z menginisiasi untuk mengumpulkan ketiga orang tersangka lainnya yakni AP, MBI dan B. “Mereka ingin mencoba masuk ke aplikasi, tujuannya mereka ingin mengambil keuntungan,” kata Eben.
Kemudian, keempat tersangka bersepakat untuk memulai melakukan manipulasi data untuk mendapatkan uang pada bulan Juni 2021. “Tersangka Z memerintahkan MBI untuk mencoba memanipulasi mobil baru atau BBN I menjadi mobil bekas atau BBN II,” ungkap Eben.
Untuk melakukan aksinya, MBI mengumpulkan berkas pendaftaran pajak mobil baru terlebih dahulu dan dipilih sebelum berkas diserahkan kepada tersangka Z untuk ditetapkan.
Selanjutnya, Z menyerahkan berkas ke tersangka AP untuk meminta uang kepada biro jasa secara tunai sesuai kertas penetapan pajak untuk dibayarkan ke Bank Banten. Setelah itu, lanjut Eben, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat, Kelapa Dua.
“Data dikirimkan tersangka MBU melalui pesan WhatsApp,” ujar Eben.
Setelah mendapatkan pesan, B yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, merubah data BBN I ke BBN II.
Data pun berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui pesan percakapan ke MBI dan selanjutnya kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi. Hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh MBI diserahkan kepada tersangka Z.
Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan. “Perbuatan itu dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022,” tandasnya. (Yip)