Polsek Cisoka Ringkus Empat Pelaku Pemerkosa Anak
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Polsek Cisoka, Polresta Tangerang berhasil meringkus empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur dipersawahan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/04) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan empat pemuda berinisial SP (20), Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37) atas kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur.
“Ya, kami berhasil mengamankan empat pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Rokhman.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian bahwa korban, sebut saja mawar sedang nongkrong bersama pelaku SP dan Kumbang dipersawahan Kecamatan Cisoka.
“Pada saat nongkrong, pelaku SP dan Kumbang mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu, hingga korban mabuk. Pada saat korban sudah mabuk kemudian SP dan Kumbang melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap AKP Rokhman.
Kemudian, setelah itu korban kembali dicekoki minuman keras jenis ciu, lalu korban diajak oleh SP dan Kumbang kerumah pelaku RM.
“Ketika korban tiba dirumah RM, sama-sama dalam keadaan mabuk, kemudian RM melakukan persetubuhan dengan korban. Selesai korban disetubuhi RM, kemudian datang pelaku HM dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban,” jelas AKP Rokhman.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Cisoka pada Rabu (20/04) sekira pukul 00.30 WIB menangkap pelaku Kumbang di rumahnya, kemudian hasil pemeriksaan, Unit Reskrim kembali menangkap ketiga pelaku yaitu SP, RM dan HM.
“Atas perbuatan bejat, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu pakaian daster warna kuning, satu celana dalam warna ungu, satu BH warna hitam, uang tunai Rp 200.000 dan Visum Et Refertum. (Bam/Yip).