Kejari Kota Tangerang Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Lingkungan

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat tersangka, dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk pada Tahun Anggaran 2017 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

Diantaranya empat tersangka yang ditetapkan ialah OSS (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Tangerang, AA (Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR (Site Manager PT Nisara Karya Nusantara) dan DI (Penerima Kuasa Direktur PT Nisara Karya Nusantara).

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, dari hasil penyelidikan dengan didukung alat bukti yang kuat, pihaknya menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan du Kecamatan Periuk.

“Keempatnya kini ditahan di Rutan Selama 20 hari, terhitung pada 10 Mei 2022 sampai 29 Mei 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” terang Erich seraya menambahkan, penahanan tersebut dilakukan atas kekhawatiran bila tersangka akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti.

Kajari menerangkan, kasus dugaan korupsi itu, dianggarkan pada TA 2017 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang sebesar Rp 5.063.579.000, untuk pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Hasil audit fisik bangunan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang. Ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, serta didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” jelas Erich.

Menurut Kajari, atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 640.673.987. Sementara para tersangka, memiliki peran masing-masing, yakni OSS sebagai PPK menandatangani kontrak bersama AA, Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Lalu AA, memberikan kuasanya kepada DI dalam melaksanakan proyek pembangunan Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk dengan ditemani AR, Site Manager PT Nisara Karya Nusantara. Atas proses pengerjaan proyek pembanguan tersebut, banyak item pekerjaan yang tidak terpasang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor, dengan hukum penjara 5 tahun” tegas Erich. (Mad/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *