Bapenda Kota Tangerang Fokus Cleansing Data PBB-P2 dan Maksimalkan Pemasukan PBB
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terus berupaya agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa terus berjalan. Bahkan di tahun 2022, dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga dilampirkan data piutang yang belum terinformasikan ke masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, informasi piutang PBB yang didapatkan oleh masyarakat merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan pemasukkan ke kas daerah.
Hal itu juga menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Daerah terhitung sejak terbitnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Raerah. Untuk Pemda Kota Tangerang Pengeloloaan PBB-P2 terhitung sejak dilimpahkannya data PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jam Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2014.
“Data PBB-P2 yang diterima belum dilakukan Cleansing oleh DJP Kemenkeu RI, sehingga Pemerintah Kota Tangerang perlu melakukkan cleansing atas data tersebut,” ujar Kiki saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/05/2022).
Kiki Menjelaskan, terkait Cleansing data pihaknya juga melakukan langkah-langkah seperti, Mendeteksi atau identifikasi atas Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB-P2.
Selain itu Bapenda juga masih terus Memperbaiki atas data Piutang/tunggakan PBB-P2. Hingga Menghapus bukukan atau piutang/tunggakan PBB-P2 yang tidak mungkin tertagih dalam kurun waktu sejak diterima pelimpahan sejak tahun 2014.
“Ibarat rumah, sistem terutama yang memiliki data yang besar, dapat mempunyai data yang rusak. Jika dibiarkan, data yang rusak tersebut akan mempengaruhi kinerja dari sistem tersebut. Karena hal tersebut, data tersebut harus dibersihkan. Jika perlu, data cleansing harus dilakukan secara konstan,” terangnya.
Masih kata Kiki, Clensing dilakukan melalui pendataan subjek dan objek pajak, serta dengan dilampirkannya dalam SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara lengkap. Harapannya, wajib pajak melakukan konfirmasi atas data tunggakan/piutang PBB-P2 tersebut.
Baik mengkonfirmasi melalui Bank penerima pembayaran PBB-P2 pada saat itu, seperti Bank BJB atau langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
“Kami (Bapenda,red) telah menyiapkan counter layanan yang tersedia di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, UPT Bapenda Wilayah Timur dan UPT Bapenda Wilayah Barat,” pungkasnya.
Sekedar informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya PBB karena kepemilikan hak, penguasaan, dan/atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah/bumi dan bangunan.
Sedangkan PBB P2, merujuk pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (ADV)