Jadi Penyebab Banjir, Aktivis Lingkungan Minta Satpol PP Bongkar Turab Ilegal di Sungai Cirarab 

0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

 

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) bahwa banjir dan genangan yang terjadi akhir-akhir ini di Kota Tangerang, selain persoalan sampah salah satu penyebabnya adalah terjadinya sedimentasi dan penyempitan Sungai akibat dari sejumlah bangunan ilegal.

Seperti Bangunan Turab beton (Sheet Pile) diduga tak berijin milik PT. AMS yang berdiri diatas garis sempadan sungai Cirarab, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang berdampak pada penyempitan badan Sungai Cirarab.

Berdasarkan hal tersebut, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Ade Yunus mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang serta Sejumlah instansi terkait untuk segera melakukan Pembongkaran Sheetpile ilegal yang menjadi biang kerok banjir tersebut.

“Sheet Pile Ilegal tersebut jelas diduga melanggar Pasal 40 Ayat 3 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Setiap orang atau kelompok masyarakat atau prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan Izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya, dan Sheetpile tersebut belum berizin, maka harus Segera dibongkar karena Sungai Cirarab malah jadi sempit dan saat kita susuri yah Sheetpile ilegal tersebut biang kerok banjir, ” Tegas Ade, Jumat (07/10/2022).

Berdasarkan pantauan dilapangan kegiatan pelaksanaan proyek penurapan beton (Sheet Pile) di sungai Cirarab sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 5 meter, berdampak pada penyempitan sungai Cirarab yang kini kurang dari 10 meter. Sehingga saat hujan aliran air dari saluran drainase yang menuju sungai Cirarab terjadi penyempitan.

“Berdasarkan Surat Nomor UM-0302-ay/5058 pada tanggal 18 Agustus 2022, Kementerian PUPR melalui Dirjen SDA BBWSCC telah melayangkan Surat Teguran Penghentian Kegiatan Sheetpile tak Berizin, kepada PT. AMS, Surat tersebut langsung ditandatangani Kepala BBWSCC, namun dilapangan Proyek Sheetpile terus berlanjut dan kini telah selesai pekerjaannya, sehingga kami anggap perusahaan tersebut membandel karena menghiraukan surat teguran tersebut,” tambah Ade.

Oleh karena itu, Ade meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang bersikap tegas dengan segera melakukan Penyegelan dan Pembongkaran Sheetpile ilegal tersebut.

“Terkait dengan Perizinan Bangunan yang diduga ilegal tersebut, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan Penyegelan dan Pembongkaran Bangunan Sheetpile ilegal tersebut, karena sangat berdampak pada penyempitan Sungai yang mengakibatkan terganggunya saluran buangan air Sungai Cirarab,” jelasnya.

Ade yang dikenal sebagai aktivis kritis tersebut mengancam akan melaporkan dugaan unsur pidananya serta berencana melakukan aksi massa turun ke lapangan apabila permintaan nya tersebut tidak diindahkan.

“Kita akan berkordinasi dengan sejumlah instansi sesuai dengan Kewenangannya masing-masing, termasuk dugaan tindak pidanya kita akan laporkan kepada APH, kalau masih ndableg tidak mau bongkar juga, kita kerahkan massa aksi dilokasi, karena sheetpile ilegal tersebut selain membuat sempit Sungai Cirarab juga menjadi penyebab banjir,.” pungkasnya. (Mad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *