Begini Cara Mengurus Perpanjangan Izin Reklame di Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Bagi para pemilik papan Reklame, yang ingin memperpanjang izinya. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang memberikan langkah-langkah, dalam mengurus perpanjangan Izin Reklame secara online.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, dalam mengurus perpanjang Izin Reklame, harus membayarkan pajaknya. Bagi pemilik reklame dapat mengajukan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) melalui online ke BPKD.
“Sebelum perpanjang Izin Reklame, pemilik wajib membayarkan pajaknya terlebih dahulu. Agar mengetahui besaran pajak Reklame ini dapat diketahui dari SKPD yang dikeluarkan,” ucap Tatang.
Adapun tahapan dalam mendapatkan SKPD tersebut. Tatang menjelaskan, petugas sub bidang pendataan akan melakukan pengukuhan pajak terhadap pemilik reklame. Selanjutnya, wajib pajak diberikan akun Simpad.
“Setelah mendapatkan akun Simpad. Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan izin reklame secara online dengan melalui website e-sptd.tangerangkota.go.id. setelah itu, petugas akan memverifikasi kartu data perpanjangan izi reklame,” paparnya.
Selain verifikasi, petugas sub bidang penetapan melakukan perhitungan serta menetapkan besaran pajak reklame. Tatang melanjutkan, bahwa SKPD yang telah ditetapkan petugas sub bidang penetapan dan Kepala Bidang Pendapatan, surat ketetapan akan ditandangani dirinya secara digital.
“Adapun tarif pajak reklame sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Sedangkan batas pembayaran pajak reklame tahun ini paling lambat 28 Desember 2022,” tegasnya.
Untuk diketahui, pajak Reklame merupakan salah satu dari tujuh jenis pajak yang dikelola oleh BPKD Kota Tangerang. Realisasi pada 2021, pajak reklame tercatat sebesar Rp 14.117.414.361. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 11.500.000.000. (ADV)