Polres Tangerang Selatan Tak Berizin Mukab Kadin Kabupaten Tangerang, Ini Alasannya
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberikan izin keramaian pelaksanaan Mukab Kadin Kabupaten Tangerang ke-VII, yang akan diselenggarakan pada Senin, 26 Desember 2022 di Hotel Atria, Gading Serpong. Meski tidak mendapatkan izin dari kepolisian, pihak panitia akan tetap menyelenggarakan Mukab tersebut.
Ketua Karateker Mukab ke-VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang, Samsul mengatakan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan acara mukab yang akan diselenggarakan pada Senin (26/12/2022).
“Mukab akan tetap dilaksanakan Senin besok mulai pukul 09.00 WIB, di Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, ” kata pria yang kesehariannya disapa akrab Atul kepada wartawan, Minggu (25/12/ 2022).
Lanjut Atul, pihaknya telah menetapkan Zulkarnain sebagai calon tunggal yang lulus verifikasi data administrasi. Nantinya, yang hadir sebagai calon hanya Zulkarnain dan para peserta Mukab.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menegaskan, bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap perhelatan Mukab ke-VII Kadin Kabupaten Tangerang yang akan diselenggarakan pada Senin (26/12/2022) di Hotel Atria, Gading Serpong, Kelapa Dua.
Alasannya, pelaksanaan Mukab tersebut bertepatan dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru dalam operasi lilin. AKBP Sarly menambahkan, bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tidak diberikan izin tersebut.
“Tidak diizinkan, ini hasil kesepakatan Polres Tangsel dan Pemkab Tangerang dalam rangka kita fokus nataru, ” tegasnya
Apabila Panitia Karateker Mukab Kadin Kabupaten Tangerang tetap memaksa melaksanakan giat tersebut. Maka, dengan terpaksa pihaknya akan membubarkan acara Mukab Kadin Kabupaten Tangerang.
“Kita akan lakukan tindak tegas dan terukur. Karena dari pihak hotel sudah menyampaikan tidak memberikan fasilitas,” pungkasnya. (Bam/Yip).