Bapenda Luncurkan Program Diskon Spesial Relaksasi Pajak di HUT Ke-30 Tahun Kota Tangerang

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Tangerang ke 30 Tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat meluncurkan Program Diskon Sepesial Relaksasi Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program unggulan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal PBB-P2 dan BPHTB itu di luncurkan setelah Peraturan Walikota (Perwal) No 2 Tahun 2023 tentang pengurangan dan penghapusan sangsi admistrasi PBB P 2 Tahun 2023, dan juga Perwal No 3 tahun 2023 tentang pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan sangsi Administrasi BPHTB tahun 2023 yang berasal dari Program Nasional Pendaftaran Tanah disahkan.

Kepala Bapenda, Kiki Wibawa mengatakan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) masyarakat bisa memanfaatkan program Diskon Spesial HUT ke-30 Kota Tangerang ini hingga 31 Maret mendatang.

“Bapenda meminta agar Kecamatan dan kelurahan menginformasikan RT atau RWnya untuk dapat memahami terkait telah diterbitkannya SPPT-PBB-P2 tahun 2023. Selanjutnya, bisa menyalurkan informasi lebih luas lagi ke masyarakatnya, bahwa selain bisa diambil fisiknya, masyarakat bisa cek lewat aplikasi Tangerang LIVE dan melakukan pembayaran pajak dimomen diskon HUT Kota Tangerang juga melalui aplikasi Tangerang LIVE,” ungkap Kiki, Jumat (20/01/2023)

Kiki menyatakan, Diskon yang tengah diberikan hingga 31 Maret mendatang ialah diskon SPPT-PBB-P2 sebesar 70 persen sampai dengan tahun 2014. Selain itu ada juga Penghapusan sanksi administratif SPPT PB-P2 sampai dengan tahun 2022.

“lalu kita juga ada pengurangan SPPT PBB-P2 tahun 2023 sebesar Buku II pengurangan sepuluh persen, Buku III pengurangan enam persen, Buku IV pengurangan empat persen dan Buku V pengurangan tiga persen,” tuturnya

Disamping itu, Kata Kiki Bapenda juga menghadirkan pengurangan BPHTB sebesar 25 persen dan penghapusan sanksi administratif Program Sertifikat Tanah PRONA/PTSL/PTKL.

Agar program tersebut berjalan maksimal, lanjut Kiki menjelaskan Bapenda juga membuka loket bayar PBB di kantor 13 kecamatan, yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00, dimana layanan ini berlangsung hingga 31 Maret mendatang.

“Selain loket secara fisik, masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan teknologi lewat merchant atau e-commerce tinggal klik dan sambil santai dimana saja. Seperti, loket Bank BJB, aplikasi BJB Digi, aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Ovo, Qris hingga Kantor POS,” jelasnya.

Kiki berharap, masyarakat di seluruh Kota Tangerang untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Karena melalui pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang, mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Karena, melalui pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak, akan ditujukan untuk kemajuan dan pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik lagi,” harapnya. (Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *