Akademisi Desak Ganti Pj Gubernur Banten
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sejumlah kalangan masyarakat merespon negatif atas pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Pasalnya, Pergub itu menghambat sejumlah program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Banten.
Mulai dari aktivis hingga akademisi pun turut mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengganti Pj Gubenur Banten, Al Muktabar. Memed Chumaedy merupakan seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menilai, Pergub ini membuat gaduh dalam menjalankan roda kepemerintahan.
“Keluarnya Pergub SOTK yang mendahului Raperda SOTK, ini aja sudah jelas melanggar hirarki perundang-undangan. Diskresi itu berlaku untuk Gubernur definitif bukan seorang Penjabat, serta diskresi ini untuk urusan wajib yang mendesak,” katanya.
“Jadi yah selesaikan saja dulu Raperda-nya jadi Perda, baru teknisnya dikeluarkan Pergub. Selain itu, perubahan SOTK dalam kondisi RPJMD yang sudah diketuk itu sangat fatal, berdampak pada terhambatnya pembangunan. Misalnya urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tadinya oleh DLHK, sekarang DLHK-nya dilebur hanya diberi setingkat Kasie, gimana mau melaksanakan programnya,” tambah Memed.
Memed juga merasa heran dengan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar yang tidak bisa membedakan rekomendasi dan mana persetujuan dari Kemendagri.
“Coba tunjukkan kepada saya atau ke para Anggota DPRD Banten deh. Surat persetujuan dari Kemendagri terkait Pergub SOTK. Setahu saya, surat dari Kemendagri itu perihal nya rekomendasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur bukan Persetujuan Pergub,” jelasnya.
Ditanya terkait hampir seluruh pejabat dilingkup Pemerintahan Provinsi Banten yang saat ini di Plt-kan. Memed menilai, kebijakan Pj Gubernur Banten merupakan hal yang keliru.
“Silahkan saja bila Pj Gubernur Banten maupun Pj Sekda Banten buat pembenaran melalui apologie teoritis terkait SK Plt. Ingat niat baik itu harus dilakukan dengan cara yang baik, kalau mau keluarkan kebijakan baru. Mestinya cabut dulu kebijakan yang lama. Karena kebijakan yang lama belum dicabut, berarti masih berlaku, ” herannya dalam melihat kebijakan Pj Gubernur Banten.
Ditanya terkait solusi atas kegaduhan dari Pergub itu. Memed dengan tegas meminta Kemendagri melakukan pergantian Pj Gubernur Banten, serta tidak memperpanjang masa jabatan Al Muktabar dalam memimpin Banten sebagai Penjabat.
“Saya yakin Mendagri sangat cermat, apalagi urusan administrasi dan persoalan abuse of power. Kalau saya ditanya solusi atas kegaduhan yang terjadi, yah jawabanya ganti Pj Gubernurnya,” pungkasnya. (Yip)