Ribuan Miras Dimusnahkan di HUT Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 4.664 botol, yang berlangsung di halaman Puspem Kota Tangerang, Selasa (28/02).
Pemusnahan miras turut dihadiri Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pimpinan DPRD Kota Tangerang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri.
“Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras,” kata Walikota Tangerang, Arief Wismansyah dalam sambutannya.
Dia berharap, peredaran miras di wilayah Kota Tangerang dapat dihentikan. Karena menurutnya miras dapat merusak dan menyebabkan generasi bangsa terpuruk.
“Kami tidak ingin generasi muda bangsa ini terpuruk akibat miras. Kita akan hentikan miras,” tegas dia.
Dia mengungkapkan, ribuan miras yang dimusnahkan, merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.
Sementara, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dalam sambutannya mengatakan, bahwa tidak ada tempat untuk miras. Lantaran, miras merusak tatanan kehidupan.
“Kita tidak ingin generasi muda rusak akibat miras. Miras begitu nyata merusak tatanan kehidupan,” ujar dia.
Selain Pj Gubernur Banten, Kasat Pol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, lewat pemusnahan miras ini, hal ini menjadi pesan secara nyata peredaran miras di Kota Tangerang, akan ditindak sesuai aturan yang ada.
“Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang,” ujar dia seusai pemusnahan miras.
“Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang,” tambahnya.
Oleh karenanya, dia mengimbau, kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.
“Dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” tandasnya.
Untuk diketahui pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka peringatan Hari Jadi (HUT) Ke-30 Kota Tangerang, yang jatuh pada 28 Februari 2023.