Jelang Pemilu, KPU Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi 2024
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 Bersama OKP dan ORMAS di Hotel Horison, Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu (15/03/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Ormas, OKP, dan Himpunan Mahasiswa yang ada di Kota Tangerang serta Ibnu Jandi dan Aji Pangestu sebagai Narasumber.
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024.
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” ujar pria yang akrab disapa Indra.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangerang, Rustana menjelaskan, terkait penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Tangerang masuk dalam Banten III meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 10 kursi,” jelas Rustana.
“Sedangkan untuk DPRD Provinsi Banten, Rustana menjelaskan jika Kota Tangerang masuk dalam Banten tujuh dan delapan dengan wilayah Dapil Kota Tangerang A dengan jumlah kursi sebanyak sembilan kursi dan Dapil Kota Tangerang B dengan jumlah tujuh kursi.
Untuk Kota Tangerang, Kursi untuk DPRD Kota Tangerang berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi lima Dapil, yakni Kota Tangerang satu, Kota Tangerang dua , Kota Tangerang tiga, Kota Tangerang empat dan Kota Tangerang lima.
“Untuk Kota Tangerang Dapil satu terdapat sembilan kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kecamatan Tangerang, dan Kecamatan Karawaci. Sedangkan, Kota Tangerang Dapil dua terdapat delapan kursi yang terdiri dari Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda dan Kecamatan Neglasari,” kata Rustana.
“Untuk Kota Tangerang Dapil tiga terdapat 11 kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Pinang. Sedangkan, Kota Tangerang Dapil empat juga terdapat 11 kursi yang terdiri dari Kecamatan Ciledug, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Larangan. Pun demikian dengan Kota Tangerang Dapil lima terdapat 11 kursi, dengan tiga kecamatan yaitu Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Periuk dan Kecamatan Cibodas” kata Rustana. (Mad/Yip)