Dapil Zyper Tidak Terpenuhi, KPU Kembalikan Berkas Bacaleg PKB
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, mengembalikan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dikembalikan, lantaran ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Saat dimintai keterangan, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, pada Sabtu, 13 Mei 2023 pihaknya menerima pendaftaran Bacaleg dari beberapa Partai Politik (Parpol), diantaranya dari PKB.
Setelah pendaftaran serta pengajuan berkas persyaratan diterima, petugas KPU melakukan verifikasi terhadap berkas atau dokumen yang telah disampaikan dan yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dari hasil verifikasi ini masih ditemukan ada dokumen yang belum lengkap, sehingga KPU memberikan tanda terima pengembalian dokumen.
“Berkas pendaftaran Bacaleg dari PKB kita kembalikan untuk diperbaiki. Batas waktu Kami tunggu perbaikanya sampai besok, 14 Mei 2023,” tegas Ali Zainal Abidin kepada awak media, Sabtu (13/5/2023) malam.
Ali menjelaskan, ada beberapa berkas persyaratan yang harus diperbaiki PKB. Salah satunya ada di dapil yang zyper sistemnya tidak terpenuhi, seprti Dapil Tangerang 4 namun diupload Dapil 5.
“Besok batas akhir pengajuan Bacaleg, ” tandas Ali lagi.
Sementara, Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Nurholis saat konfrensi pers mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas pendaftaran bacaleg yang dikembalikan oleh KPU.
“Alhamdulilah kami sudah mendaftarkan Bacaleg. Berkasnya sudah diterima tapi ada beberapa catatan, dan akan kami perbaiki. Tapi pada dasarnya PKB sudah siap mengikuti Pileg 2024” terangnya. (Bam/Yip)