LHKPN 108 M, Wabup Tangerang Siap Diaudit KPK
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Disoroti aktivis mahasiswa soal harta kekayaan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengalami peningkatan sekitar Rp 40 milyar. Dalam Laporan Harta kekayaan Penyeleggara Negara (LHKPN) tercatat Mad Romli memiliki total kekayaan senilai Rp108 miliar.
Lantaran peningkatan signifikan tersebut, melalui Juru bicara (Jubir) H. Dedy Kurniadi mengatakan, Wakil Bupati Tangerang siap untuk diaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).kepada awak media saat jumpa pers disalah satu Rumah Makan di Telaga Bestari, Kamis (25/5/2023).
“Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengaku siap di panggil untuk diaudit oleh KPK. Beliau tidak takut dan tidak segan-segan dengan membuka bahwa ni saya punya LHKPN sekian,” tegasnya kepada awak media saat jumpa pers di Rumah Makan bilangan Telaga bestari, Kamis (25/05/2023).
Adapun asal-usulnya, Dedy menjelaskan, dia (Wabub) berani mempertanggungjawabkan apa yang sudah disampaikan
Hal senada dikatakan Muhamad Fahrurozi, Mad Romli mengaku siap diperiksa KPK untuk mengklarifikasi seluruh hartanya. Ia menyebut bertambahnya harta kekayaan yang dia miliki bersumber dari berbagai hal.
“Salah satunya, adanya nilai jual objek pajak (NJOP) mengalami kenaikan. Misalnya, dahulu pada 2021 cuma Rp 36 ribu sekarang Rp 103 ribu,” beber Fahrurozi saat yang merupakan juru bicara Mad Romli.
Menurutnya, sejumlah bidang tanah dan bangunan milik Mad Romli yang mengalami kenaikan pada NJOP, nilainya sekitar 19 miliar.
“Kurang lebih nilai bangunan dan tanah mengalami kenaikan sekitar Rp 19 miliar nilainya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Fahrurozi, bertambahnya harta Mad Romli berasal dari penjualan 26 bidang tanah dengan luas empat hektare. Kata dia, hasil penjualan 26 bidang tanah pendapatannya mencapai mencapai Rp 20 miliar.
“Nah, dari 26 bidang tanah yang terjual itu nilai harta kekayaanya jadi bertambah,” paparnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, sebagai penyelenggara negara, Mad Romli harus akuntabel sesuai di hadapan masyarakat. Kalau ada objek yang terjual, tetapi, tidak dilaporkan berarti tidak transparan.
“Sebagai pejabat publik, pak Hj. Ombi pun melaporkan LHKPN itu kepada KPK. Dan saya kira itu bentuk kejujuran beliau dan harus kita apresiasi, ” pungkasnya. (Bam/Yip)