Akumulasi Kerugian 2,89 Triliun, Janur Tuntut Bubarkan Bank Banten
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat ( Janur ) Banten menggelar aksi simpatik di depan Kantor Bank Banten Cabang Tangerang, Modernland Kota Tangerang, Rabu (07/06/2023).
Sejumlah alat peraga aksi dibentangkan menuntut Bank Banten dibubarkan, akibat dari akumulasi kerugian selama delapan tahun berturut-turut, yang mencapai hingga Rp 2,89 triliun. Keriguan itu sejak Tahun 2014 hingga akhir Tahun 2022.
“Kondisi Bank Banten sudah sangat memprihatinkan, kami minta OJK melakukan pengawasan khusus (Special Surveillance), bahkan bila sangat sulit menjadi Bank Sehat dan tidak memberikan kontribusi. Hanya satu kata bubarkan Bank Banten, hanya satu kalimat selamatkan uang rakyat,” tegas Koordinator Janur Banten, Ade Yunus saat menyampaikan orasinya.
Kerugian Bank Banten tersebut menurut Ade, salah satunya adalah akibat beban operasional yang terus membengkak hingga 41 persen.
“Pada kuartal IV/2022 Bank Banten rugi bersih sebesar Rp 239,28 miliar. Kerugian tersebut salah satunya disebabkan oleh beban operasional perseroan yang masih terus membengkak 41 persen menjadi Rp 538,46 miliar sepanjang 2022,” ungkap Ade.
Ade memaparkan, pembengkakan beban operasional tersebut terdiri dari beban imum dan administrasi yang naik 59 persen menjadi Rp 398,96 miliar, dari posisi sebelumnya Rp 250,64 miliar, serta beban tenaga kerja dan tunjangan yang naik tipis menjadi Rp 139,70 miliar dari Rp 132,48 miliar.
“Pada kuartal I/2023, rugi bersih lagi sebesar Rp 28,65 miliar, dan kerugian ini membuat ekuitas Bank Banten terus mengalami pelemahan. Hingga akhir Maret 2023 total ekuitas Bank Banten tercatat Rp 1,61 triliun,” paparnya.
Selain persoalan Kerugian berturut-turut, Ade juga menyayangkan, Pemprov Banten yang tidak belajar atas lemahnya sistem pengawasan perbankan di Bank Banten.
Terbukti dengan dirampoknya kas Bank Banten oleh mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten, Darwinis (DWS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Banten sejak Selasa (14/4/2023), serta dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang atas dugaan korupsi kredit fiktif/macet PT. HNM senilai Rp 61.688.765.298.
“Sudah Rugi berturut-turut dirampok Pula. Ibarat penyakit, Bank Banten ini sudah akut, dan sulit diselematkan,” ketusnya.
Terkait dengan rencana Kelompok Usaha Bank (KUB), bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Umum bahwa bank milik Pemerintah Daerah Wajib memenuhi modal onti minimum paling sedikit Rp 3.000.000.000.000, paling lambat 31 Desember 2024.
“Bila melihat kondisi kerugian Bank Banten membuat ekuitas mengalami pelemahan, berdampak pada lemahnya kepercayaan kepada Bank Banten. Ditambah kondisi ekonomi global yang belum kondusif, seperti sejumlah bank besar mengalami kesulitan likuiditas, yang akhirnya bangkrut. Diantaranya seperti ditutupnya Sillicon Valley Bank (SVB) di
Amerika dan akuisisi Credit Suisse oleh UBS Bank di Swiss, baru-baru ini, sulit rasanya memberikan kepercayaan kepada Bank yang sudah sakit akut,” lanjutnya.
Terlebih lagi menurut Ade, peralihan Tahun 2023 menuju Tahun 2024 merupakan tahun politik transisi kepemimpinan nasional. Sehingga seluruh bank besar akan fokus pada kebutuhan bisnis internal masing-masing, tidak ada yang mau berspekulasi.
“Melihat kondisi ekonomi global dan tahun transisi kepemimpinan nasional, KUB Bank Banten akan sangat sulit terwujud. Karena bank-bank besar akan fokus pada bisnis Internalnya masing-masing, tidak akan mengambil resiko dengan berspekulasi,” terangnya.
Ade mengingatkan, bahwa pada pertengahan 2020 lalu, lantaran tengah mengalami krisis likuiditas, OJK memasukkan Bank Banten dalam Pengawasan Khusus pada 06 Mei 2021. OJK secara resmi mencabut Status Pengawasan Khusus kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dan resmi dinyatakan sebagai bank dengan peringkat komposit tiga, yang siap melakukan pengembangan bisnis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Status bank sehat tersebut disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen,” ketusnya.
Lalu pada awal tahun 2021, Bank Banten berhasil memperoleh pendanaan sebesar Rp 1,871 triliun dari Penawaran Umum Terbatas VI yang dilaksanakan pada akhir Desember 2020 hingga awal Januari 2021.
“Dengan terlaksananya aksi korporasi tersebut, kepemilikan saham Pemprov Banten di Bank Banten melalui PT Banten Global Development
meningkat menjadi 78,21 persen. Sedangkan 21,79 persen lainnya dimiliki oleh public,” terangnya.
Tahun 2022 Bank Banten kembali dalam pengawasan normal, Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor SR-60/PB.31/2022 tertanggal 5 Juli 2022 yang salah satu pointnya menyatakan bahwa Bank Banten dalam Pengawasan Normal. Terkait Rencana pengalihan saham PT Banten Global Development (BGD) di Bank Banten, telah tercantum dalam action plan penyehatan Bank
Banten, berupa pengalihan status kepemilikan saham di Bank Banten dari PT BGD ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Awal Desember 2022, DPRD Banten telah membentuk Pansus Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda. Namun, hingga saat ini Raperda masih dalam
proses pembahasan di Pansus DPRD Banten. Raperdanya, sampai saat ini masih menggantung, dan kami mewajari bila DPRD Banten dalam membahas raperda menggunakan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.