Polres Metro Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku itu merupakan komplotan curanmor yang telah beraksi belasan kali di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang.

“Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan meringkus dua orang pelaku yang berinisial FD dan A,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana, Jumat (28/07/2023).

Kompol Jana menjelaskan, penangkapan komplotan curanmor tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor pada Senin, 17 Juli 2023. Saat itu, korban yang merupakan warga Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi B-6467-GLG yang diparkir di teras rumahnya.

“Saat tahu motornya telah dicuri, korban langsung mencarinya dengan mengelilingi Kampung Suka Damai. Tidak jauh dari kediamannya, korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan sebuah sepeda motor yang ternyata miliknya,” jelasnya.

Jana menuturkan, korban pun langsung menghubungi Polsek Teluknaga dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergegas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap FD.

“Pelaku berinisial FD berhasil ditangkap. Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya berinisial A, yang langsung dilakukan pengejaran,” katanya.

Setelah mendapati lokasi A, Jana menambahkan, Polsek Teluknaga pun berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pakuhaji untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua tersebut.

“Dari hasil interogasi, para pelaku sudah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang, sejak Januari 2023. Para pelaku menjual hasil curiannya melalui aplikasi sosial media Facebook dengan membuat akun khusus,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular, hingga mata kunci yang digunakan selama menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *