Berkas Bentrok Pasar Kuta Bumi Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Polresta Tangerang Terus Lakukan Penyidikan
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara pengeroyokan atau bentrokan yang terjadi di Pasar Kuta Bumi pada Minggu (24/9), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief M Yusuf mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, guna pelimpahan berkas kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
“Hari ini, kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan atau bentrokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” katanya, Selasa (3/10/2023).
Kompol Arief menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban dan mengumpulkan alat bukti, serta menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus itu.
Lanjut Kompol Arief, pelaku yang berperan sebagai pemimpin, merekrut, mendistribusikan uang dan melakukan pengeroyokan atau bentrokan di Pasar Kuta Bumi, masing-masing pelaku berinisial H (35), C (27) dan T (25).
Sementara itu, masih kata Kompol, sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Dimana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.
“Nantinya, Jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ungkapnya.
“Kami akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan dan untuk penyidikan akan dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan,” sambungnya menutup pembicaraan.
Diketahui, pada Minggu (24/9) Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diserang oleh sekelompok orang. Dalam kejadian tersebut, beberapa pedagang mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. (Bam/Yip)