Empat Hari Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tetapkan Status Jadi Darurat Bencana
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Setelah empat hari kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menetapkan status kebakaran Tersebut menjadi darurat bencana daerah.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kota Tangerang, Maryono Hasan mengatakan, status kebakaran TPA Rawa Kucing meningkat. Sebelumnya, kebakaran itu bukan berstatus bencana daerah.
“Ini sudah masuk kategori bencana daerah, menjadi perhatian nasional karena berdekatan dengan bandara internasional Soekarno-Hatta,” ujar Maryono, saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
TPA Rawa Kucing mengalami kebakaran telah memasuki hari keempat. Kebakaran TPA terjadi sejak Jumat, 20 Oktober 2023 hingga Senin, 23 Oktober 2023.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerangz Andri S Permana mendorong Pemkot Tangerang menaikan status kebakaran TPA Rawa Kucing menjadi bencana.
Sebab dia menilai, Pemkot Tangerang kurang melihat dampak penyakit akibat kebakaran di TPA Rawa Kucing yang semakin membesar. Pemkot juga tidak memiliki rencana kontigensi kebakaran sampah tersebut.
“Karakter kebakarannya mirip kebakaran di lahan gambut. Tidak mampu sarana dan prasarananya, tidak ada rencana kontigensinya dan sudah masuk ke dalam lokasi masyarakat,” ujar Andri.
“Karena sudah ada permukiman penduduk yang juga sudah terdampak, kita tidak bisa bilang itu baik-baik saja, karena dampaknya tidak dapat di ukur sekarang, karena itu namanya penyakit akibat bencana, dia bisa dalam artian ada kronis, ada akut. Itu, dalam artian kronis menahun,” sambungnya. (Yip)