Mangkir Sidang Perdana, Bawaslu Kabupaten Tangerang Kembali Panggil Caleg Gelora
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Wisnu Yuda Mukti, Pileg 2024 dari Partai Gelora, mangkir pada sidang Perdana di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024, yang diajukan kuasa hukum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Muslik dan anggota Majelis Pemeriksa, Ikbal Al Ambari.
Ironisnya, pada sidang perdana ini, Wisnu Yuda Mukti tidak hadir walau Bawaslu Kabupaten Tangerang, sebelumnya sudah melayangkan surat pemanggilan resmi.
“Kita sebelumya sudah mengirim surat pemanggilan kepada terlapor untuk menjalani sidang administrasi. Tapi hingga waktu yang di tetapkan tidak juga hadir, maka sidang pembuka tetap kita langsungkan,” tegas Muslik kepada awak media setelah sidang diruang tamu, Kamis (30/11/2023).
Karena tidak hadir, Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan agenda sidang perdana yakni hanya pembacaan pelaporan saja
“Kami akan kembali memanggil terlapor, untuk bisa hadir dalam sudang berikutnya,” ujar Muslik.
Sebelumnya, Wisnu Yuda Mukti dilaporkan kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang. Wisnu diduga melakukan pelanggaran adminstratif Pileg karena meski sudah ditetapkan DCT partai berbeda, namun yang bersangkutan hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. (Bam/Yip)