Kisah Kasudin Dibantah Sinto, Ini Kronologis Sebenarnya

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Menanggapi berita disalah satu media Televisi dan beberapa media cetak serta online. Owner PT Gradya Murni Utama, Sinto Harjady Tanuwidjaja menyampaikan kronologis sebenarnya didepan awak media, setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Berawal di tahun 2004, kami akan mulai pembangunan rumah sederhana. Namun pada tanah garapan dari 75 warga, salah satu warga bernama Kasudin bersikeras tetap mempertahankan bangunan Rumah diatas tanah garapan,” kata Sinto kepada awak media.

Kemudian, menurut Sinto, untuk menghindari keributan, maka pihaknya bersama tokoh Masyarakat dan Kepala Desa melakukan musyawarah. Saat dalam musyawarah, Kasudin menyampaikan pada surat pernyataan, bila mana perusahaan dapat memperlihatkan surat bukti kepemilikan sertifikat yang sah dari BPN. Kasudin menyatakan akan meninggalkan dan keluar dari rumah itu pada tahun 2014.

“Sesuai Keputusan Pengadilan dan tahapan dalam peraturan dan prosedur dilakukan. Sehingga di tahun 2014 dilakukan eksekusi pembongkaran dilokasi tersebut, dibantu Petugas Kepolisian, Sat Pol PP dan Aparat Desa,” bebernya.

Lanjut Sinto, eksekusi pembongkaran tersendat dan tidak selesai dilakukan pada sebagian bangunan tersebut. Mereka minta waktu, kebijaksanaan diberikan PT Gradya Murni Utama.

“Karena dia memohon minta waktu, maka kebijaksanaan kita berikan waktu satu bulan untuk Kasudin,” terang Sinto.

Kebijaksanaan dan kebaikan diberikan owner perusahaan yang bergelut dibidang properti ini diabaikan bahkan dimanfaatkan oleh Kasudin. Lanjut Sinto, beberapa waktu kemudian, tepatnya 2018, dilokasi tersebut Kasudin belum mengosongkan lahan dan isi rumah. Dia membangun dibeberapa lokasi, yakni selain kembali membangun rumah dan kios untuk disewakan, tanahnya pun digali dan diolah terus menjadi batu bata untuk dijual.

“Kami ketahui, ada sekitar 10 bangunan ruko dan kios berdiri diatas lahan kita, bahkan ada lagi bangunan rumah baru jadi tahun kemarin,” imbuhnya.

Saat mendampingi Sinto, sang Pemilik Perusahaan, dengan tegas pengacara dan legal hukum perusahaan, Meilina Taurisina dan Bahrudin menjelaskan keapsahan dan kronologisnya.

“Sembari menunjukan Foto dan Sertifikat, kepemilikan kita (PT Gradya Murni Utama) ini Sertifikat sah diterbitkan BPN, dan SHGB nomor 4, dalam surat ukurnya pun jelas dan lengkap tercatat batas- batasnya,” terang Mami Lina panggilan keseharian sang pengacara.

“Waktu itu kami sudah memberikan kebijaksanaan dan toleransi kepada dia, bahkan saat itu dua Rumah yang akan diberikan Kasudin ditolak,” bebernya.

Karena Kasudin tetap merasa benar dan tak bersalah. Kasudin pun tak bergeming dan tetap bertahan dalam rumah.

“Atas dasar dan kepemilikan sertifikat sah dan benar, kami tempuh dengan jalur Hukum. Kasudin kita laporkan ke polisi, prosesnya sudah beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya.( Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *