Sidang Kelima, Bawaslu Putuskan Caleg Okta Tidak Terbukti Melanggar

0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang kelima, sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Sidang itu diduga adanya penggelembungan suara internal Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilaporkan M Rizal, merupakan Calon Legislatif (Caleg) RI.

M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Caleg diinternal partainya, yaitu terlapor Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.

Sidang berlangsung diruang Aula Lantai II, Bawaslu Kabupaten Tangerang. Agendanya pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor satu (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan M Rizal sebagai pelapor.

“Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ulumudin, Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (29/03/2024).

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak-tidaknya dapat menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme. Sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan, di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.

“Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor,” papar Majelis Pemeriksa yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menekankan. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *