Terbukti Geser Suara Parpol ke Caleg PDI Perjuangan, Bawaslu Putuskan PPK Kelapa Dua Bersalah
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Putusan itu diketuk dalam sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang atas dugaan penggeseran suara Partai Politik (Parpol) ke suara Caleg PDI Perjuangan nomor urut 3, Gita Swarantika.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan,” kata MK, Ulumudin saat membacakan putusan sidang, Jumat (29/3/2024)
Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada dua anggota PPK Kelapa Dua. Bawaslu juga meminta, PPK tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sementara, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha selaku pelapor sekaligus Caleg dapil 6 DPRD Kabupaten Tangerang merasa bersyukur, karena semua tuntutannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-aia. Dalam sidang putusan, Majlis Hakim menyatakan PPK Kelapa Dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu,” kata Akmal.
Akmal menyebut, putusan tersebut menunjunkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tangerang wasit yang profesional dalam pemilu 2024.
“Dan kasus ini bisa jadi pelajaran, terlebih dalam waktu dekat ini akan ada pelaksanaan pilkada serentak,” pungkasnya. (Bam/yip)