KPU Kabupaten Tangerang Rekrut PPK dan PPS di Pilkada 2024

1 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang merekrut badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar kepada para awak media saat konfrensi pers di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (24/4/2024).

Bahwa, Umar menjelaskan, kali ini pihaknya akan merekrut ulang badan adhoc setelah Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin.

“Perekrutan dipastikan dilakukan secara terbuka melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” bebernya.

Seleksi terbuka PPK untuk tahapan pengumuman pendaftaran berlangsung pada 23 hingga 27 April 2024.

Sedangkan, ujar Umar, penerimaan calon anggota PPK pada 23 April hingga 29 April 2024. Kemudian tahapan perpanjangan pendaftaran 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi calon anggota PPK dimulai 24 April 2024 hingga 3 Mei 2024. Dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei hingga 5 Mei 2024.

“Seleksi tertulis dengan sistem CAT akan berlangsung pada 6 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis pada 9 Mei hingga 10 Mei 2024,” ucapnya.

Lanjut Umar, untuk masyarakat nanti pengumuman hasil seleksi tertulis pada 4 Mei hingga 10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK pada 11 Mei hingga 13 Mei 2024.

“Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dilakukan 14 Mei hingga 15 Mei 2024. Penetapan pada 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK terpilih pada 16 Mei 2024,” terang Umar sembari senyum depan awak media.

Dalam hal ini, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Badri Tamam, memastikan siapa saja boleh mendaftar dalam seleksi terbuka pembentukan badan adhoc ini.

Untuk jumlah anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak lima orang di setiap kecamatan, anggota PPS sebanyak tiga orang di setiap kelurahan atau desa.

“Untuk jumlah PPK dibutuhkan yakni sebanyak 145 orang sedangkan untuk PPS sebanyak 882,” bebernya. (Bam/yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *