Tawuran Kelompok Pemuda, Empat Orang Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil kembali meringkus pelaku tindak Pidana dugaan pengeroyokan antar Kelompok Pemuda.
Dikatakan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat Konferensi Pers di Halaman depan Pintu Masuk Mapolresta, Jum’at (17/5/2024).
“Kita (Satreskrim- red) berhasil meringkus empat tersangka yakni, RK (22), R (18), MR (22) dan satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ujarnya.
Baktiar Joko menjelaskan, dua kelompok Pemuda N54 dan S 34 bentrok di Jalan Raya Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu 5 Mei 2024, dini hari.
Didepan para awak media, Baktiar Joko membeberkan, awal mula kejadian ketika admin kelompok N54 mengajak kelompok S34 untuk melakukan tawuran.
“Jumat 3 Mei 2024, admin N54 berinisial R mengajak admin S34 yakni MR dan RK untuk melakukan tawuran pada hari Minggu 5 Mei 2024 melalui pesan di media sosial,” katanya, Jumat 17 Mei 2024.
Kemudian, pada Minggu 5 Mei 2024 kedua kelompok tersebut bertemu di lokasi yang sudah di janjikan.
“Kelompok N54 datang 10 orang dan S34 5 orang anggota tiba di lokasi janjian pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.
Kemudian salah satu anggota S34 yang berstatus ABH berhasil membacok MA (19) dari kelompok lawan.
“Setelah melihat salah satu kelompok lawan terluka di bagian punggung kanan atas, kelompok S34 langsung melarikan diri,” ujarnya.
Lantaran berusaha kabur, kelompok N54 melakukan pengejaran terhadap kelompok S34 karena sudah membacok salah satu anggotanya.
Lanjut Baktiar Joko, merasa kalah jumlah kelompok S34 langsung melarikan diri. Namun terus dikejar oleh kelompok N54 ” ungkapnya.
“Bentrok pecah kembali tak jauh dari lokasi awal, kelompok S34 melarikan diri ke pemukiman warga karena senjatanya terlepas. Kemudian kedua kelompok tersebut membubarkan diri begitu saja,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, hingga saat ini pihak Satreskrim Polresta Tangerang masih terus melakukan pengejaran kepada dua tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri. (Bam/yip)