Peduli Sesama, Disnaker Kota Tangerang Sosialisasikan Progran Perlindungan Pekerja Rentan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan, kepada seluruh pengusaha yang ada di kota bermottokan Akhlakul Karimah.
Sosialisasi tersebut, guna untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama, yakni para pekerja rentan atas kesejahteraan yang rendah dan pendapatannya tidak stabil.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, masih banyak pekerja rentan di kota yang memiliki ribuan industri. Maka dengan program Perlindungan Pekerja Rentan ini, pihaknya menyambut baik dan akan membantu mensosialisasikan program ini kepada seluruh pengusaha.
“Kami juga akan bantu untuk mengumpulkan seluruh perusahaan di Kota Tangerang, agar mendapatkan sosialisasi ini. Serta turut berkontribusi dalam membantu para pekerja rentan di Kota Tangerang,” tegasnya disela-sela sosialisasi program Perlindungan Pekerja Rentan di Aula Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (04/07/2024).
Sehingga, menurut Ujang, dengan adanya program tersebut, tidak ada lagi para pekerja rentan atas kesejahteraannya di Kota Tangerang. “Mereka (pengusaha) dapat mendaftarkan para pekerja rentan ini ke BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Zain Setyadi menuturkan, para perusahaan dapat peduli dengan pekerja rentan yang berada disekitar perusahaan.
“Pekerja rentan ini bisa pedagang, driver ojek online, dan semacamnya. Nanti, para perusahaan melalui CSR-nya dapat mendaftarkan para pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO,” ungkapnya.
Premi yang harus dibayarkan oleh perusahaan, ketika mendaftarkan para pekerja rentan sebesar Rp 16.800. Para pekerja akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, hingga Jaminan Kematian.
“Jadi, pekerja rentan ini nantinya akan tercover oleh BPJS. Bilamana mereka tengah bekerja dan mendapatkan musibah kecelakaan, pekerja rentan ini akan mendapatkan jaminan. Bahkan sampai kematian, jaminan tersebut,” tutupnya. (ADV)