Bangunan Ruko di Jalan Danau Kelapa Dua Diduga Tak Miliki PBG
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Pembangunan sejumlah Ruko yang berada di Jalan Danau Kelapa Dua I, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, tidak ada plang PBG dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dilokasi pembangunan tersebut.
Seorang warga sekitar, Alpha mengatakan, bahwa pembangunan Ruko yang ada di depan rumahnya tidak memiliki PBG. Lantaran, tak ada papan PBG yang terpasang pada bangunan tersebut yang tengah dikerjakan oleh tukang.
“Ruko yang lagi dibangun tidak ada Plang PBG. Kemungkinan besar ini tidak memiliki izin atau PBG,” tegasnya saat ditemui dirumahnya Jalan Danau Kelapa Dua I, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/07/2024).
Selain itu, dirinya pun tak pernah menandatangani izin warga sekitar atas pembangunan Ruko di depan rumahnya. Sehingga dirinya pun mempertanyakan atas dasar pembangunan tersebut yang tanpa izin.
“Saya tidak pernah tanda tangan untuk pembangunan ini. Kan, seharusnya pembangunan Ruko harus punya izin tetangga. Saya aja tidak tanda tangan izin warganya, berarti ini Ruko tidak ada PBG,” terangnya.
Bahkan, dirinya kesal atas pembongkaran pos yang dibangun olehnya. Lantaran dibongkar tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada dirinya. Meski pos tersebut berada dilahan depan ruko tersebut.
“Kan Pos yang di depan ruko itu saya bangun, sebelumnya tanah kosong. Saya manfaatkan untuk Pos. Kenapa dibongkar tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan ke saya. Minimal ngasih info ke saya, kalau itu mau dibongkar,” tandasnya. (Yip)