DLH Kota Tangerang Lakukan Bimtek Pengelolaan Sampah dan Pemantauan Kualitas Lingkungan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan Sampah dan Pemantauan Kualitas Lingkungan, selama dua hari pada Rabu (11/09/2024) dan Kamis (12/09/2024) di Kantor DLH Kota Tangerang.
Bimtek ini diikuti oleh 30 peseeta dari perwakilan usaha serta usaha yang menerima saksi administrasi teguran ataupun paksaan dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk dapat memberikan dampak pengelolaan sampah yang baik dan pemantauan lingkungan di lingkungan perusahaan.
“Kapasitas TPA Rawa Kucing terbatas dan sudah tidak sesuai dengan timbulan sampah yang semakin tinggi. Sehingga setiap masyarakat harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” kata Dheny Kuntjoro dalam pembukaan bimtek tersebut.
Sementara, Neneng Kurniasih, direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK menyampaikan, konsekuensi hukum akan dilaksanakan, jika terindikasi adanya pelanggaran mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
“Pengelolaan Sampah yang tidak sesuai NSPK, bisa dikenakan hukum pidana dan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, Pusat Penelitian Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Sri Wahyono menuturkam, pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi dan metode yang tepat, agar hasilnya dapat dimanfaatkan kembali.
“Teknologi sederhana yang dapat dilakukan dalam skala rumah tangga adalah dengan pembuatan biopori dan kompos dari sampah organik,” jelasnya.
Dihari kedua, Direktorat Pengawsaan, Pengaduan, dan Sanksi Administratif KLHK, Rachma Venita menjelaskan, sanksi merupakan pembinaan yang dipaksakan karena berupa teguran, agar tidak terkena pelanggaran hukum lebih jauh.
“Sehingga penanggung jawab usaha atau kegiatan, harus memerhatikan buangan limbahnya. Sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Lalu, Pusat Penelitian Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Agung Riyadi menambahkan, pemantauan harus dilakukan secara berkala agar mengetahui limbah yang dibuang masih sesuai dengan baku mutunya.
“Harus mengetahui seberapa banyak masyarakat yg terkena dampak, titik pemantauan buangan limbah (outlet), kapasitas tempat pembuangan akhir limbah outfall (sungai),” tegasnya.
Sedangkan, Ketua Sub Koordinator Bidang Tata Lingkungan, Fitriawati menuturkan, Dinas Lingkungan Hidup sebagai perwakilan dari Pemerintah Kota Tangerang berupaya untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan.
“Dengan pemantauan secara rutin, penetapan pemenuhan baku mutu untuk persetujuan teknis, pengawasan, program CFD, dan penanaman pohon,” tutupnya. (ADV)