Menelan Korban, Galian Tanah di Rajeh Masih Beroperasi

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Galian tanah di Kampung Kebon Kelapa, RT 19 RW 05, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang kembali beroperasi. Meski, galian tanah tersebut telah menelan korban jiwa, serta telah disegel oleh instansi terkait pada beberapa waktu lalu, kini nampak alat berat dan lalu lalang armada pengangkut tanah galian.

Berdasarkan pantauan dilokasi pada selasa (24/9/2024), lokasi galian nampak terdapat alat berat dan lalu lalang armada pengangkut tanah galian. Mirisnya, kontur tanah yang sudah terbentuk danau akibat galian tersebut tidak terpasang pagar, papan himbauan atau larangan. Hal itu dikhawatirkan akan kembali menelan korban jiwa.

Ali Farham, ketua Umum Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) menuturkan, pemerintah seharusnya dapat lebih tegas dalam menghentikan aktifitas galian C yang ditengarai menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Menurut dia, penutupan permanen atas galian tersebut tidak lagi dapat ditawar, pasalnya selain kerusakan pada infrastruktur jalan, debu yang mengganggu kesehatan dan potensi banjir akibat perubahan kontur tanah, terlebih lokasi galian tersebut sudah menelan korban jiwa.

“Ini ada apa dengan para pemangku kebijakan, kok setelah dilakukan penyegelan mereka dapat kembali beroperasi, sudah jelas banyak warga yang dirugikan kenapa masih saja dibiarkan beroprasi itu galian,” kata Farham.

Dia berharap, pihak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas, terhadap galian tersebut dan menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan.

“Tajam kebawah dan tumpul keatas sepertinya, karena yang saya lihat penyegelan dilakukan hanya sebatas menggugurkan kewajiban para aparatur pemerintahan. Karena, faktanya segel yang mereka pasang tidak diindahkan,” tegas Farham.

Farham menduga pembiaran aktivitas galian tanah yang disinyalir tanpa izin beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, adalah bentuk ketidakpatuhan pada aturan hukum dari para pihak, terlebih perangkat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan.

“Satpol PP sudah semestinya melakukan tindakan tegas, dengan menutup secara permanen galian itu. Misalnya diportal seperti yang dilakukan pemerintah pada resto padi-padi yang diduga tidak berijin,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, masih menurut Farham, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kecamatan Rajeg dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kita masyarakat berhak tau sejauh mana pemerintah hadir dalam menjawab keresahan masyarakat, tentunya kita bersurat. Intinya kita semua upaya ditempuh, karena saat ini era keterbukaan informasi publik,” ujar Farham.

Sebelumnya, satu dari lima anak yang berenang di danau bekas galian tanah di Kampung Kebon Kelapa, RT 19 RW 05, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tewas tenggelam, Selasa 5 Desember 2023.

Korban bernama Riski Setiawan (14), adalah siswa kelas 9 SMP Tsanawiyah Nurul Iman, yang berdomisili di Kampung Cakop, RT 17 RW 04, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg.

Riski Setiawan ditemukan warga setempat dalam kondisi sudah meninggal dunia pada sekitar pukul 11.30 WIB. Sayangnya hingga berita ini dilansir, Kepala Satpol PP, Agus Suryana belum merespon saat dimintai tanggapannya oleh wartawan melalui aplikasi pesan singkatnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *