Modus Kelabui Bocah, Polsek Teluknaga Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Fenomena anak di bawah umur membawa sepeda motor, saat ini sudah menjadi kebiasaan buat banyak orang. Peran orangtua, dianggap abai, lantaran terdapat banyak resiko bila anak di bawah umur diizinkan membawa sepeda motor sendiri.
Seperti yang dialami bocah remaja usia belasan tahun warga Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/09/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, kehilangan motornya karena di kelabui dua orang pelaku curanmor.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban remaja itu hendak membeli obat di sebuah warung menggunakan sepeda motor. Saat berhenti, korban bertemu dengan dua pelaku, yakni TS (28) dan S (DPO).
“Saat korban berhenti, kedua pelaku ini mengajak korban remaja tersebut berbincang dan berpura-pura bertanya. Peran TS mengalihkan perhatian korban, sementara S berperan menukar kunci motor korban tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKP Wahyu didampingi, Jum’at (27/9/2024).
Korban yang kebingungan, lantaran kunci motornya salah. Disarankan untuk pulang dan mengambil kunci motor cadangan dirumah, karena motor itu masih terbilang baru. Pelaku berpura-pura menjaga motor korban, selama mengambil kunci di rumah.
“Berhasil mengelabui korban, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Saat kembali kelokasi, korban melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga,” ungkapnya.
Pasca mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Diketahui identitas pelaku ternyata merupakan residivis kasus curanmor.
“TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO dalam pengejaran. Saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO),” terangnya.
Dari tangan penadah AM, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian pelaku, kunci dan STNK motor. Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama tersebut, selama 10 kali dilakukan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
“Kedua pelaku yang tertangkap saat ini berada di sel tahanan Polsek Teluknaga. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun,” pungkas AKP Wahyu. (Yip)