Polisi Bekuk Begal Handphone di Ciledug
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Tim gabungan Reskrim Polsek Ciledug bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk AYA alias Belo (24), tersangka begal handphone di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sementara rekannya AR masih dalam pengejaran kepolisian (DPO).
Selain itu, polisi juga meringkus dua orang penadah handphone hasil, yakni berinisial R (33) dan SAS (23). Korban begal handphone ini, ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/09/2024), sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka dan penadah ini ditangkap dalam hitungan hari oleh petugas dari hasil penyelidikan.
“Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. Selanjut, mereka menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain,” ungkap Kompol Ubaidilah didampingi, Sabtu, (27/9/2024).
Dia menambahkan, korban memberikan perlawanan saat kejadian, dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban menggunakan celurit dibagian punggung, lalu tersangka berhasil mengambil handphone korban.
“Korban yang terluka, langsung ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk tindakan medis,” katanya.
Berbekal plat nomer motor yang jatuh. Kompol Ubaidilah menjelaskan, tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan, berikut barang bukti kejahatan keduanya.
“Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Mengaku melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500ribu,” terangnya.
Adapun dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor PCX yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan handphone korban beserta handphone korban yang berada di tangan penandah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, telah melakukan pencurian disertai kekerasan di Neglasari, Benda dan Kalideres.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya. (Yip)