Polisi Amankan Ayah Tiri Lakukan Pelecehan Seksual di Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti kasus tindak asusila berupa pelecehan yang dilakukan seorang ayah tiri, pada dua anak sambungnya di Gang Parit, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Selain melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya, AMH (15) dan AHR (15) merupakan anak kembar. Pelaku berinisial MA (42) juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku, prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ungkap Kombes Pol Zain. Selasa, (15/10/2024).
Dalam penanganannya, dia menjelaskan, telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.
“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” katanya.
Kombes Pol Zain menerangkan, pelaku MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, tersangka disangkakan pasal perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya. (Yip)